Sebanyak 567 Orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan mendapatkan remisi Lebaran Tahun 2015. Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut merupakan narapidana kasus pidana umum. Untuk tahun ini tidak ada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan yang mendapatkan remisi RK-II (narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi).
Usai diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Bapak Lilik Sujandi, Amd.IP, S.IP, M.Si, remisi kemudian dibacakan oleh petugas dari seksi registrasi kemudian remisi ditempelkan di dinding dan papan pengumuman Lembaga Pemasyarakatan agar dapat dibaca langsung oleh narapidana.
Selain informasi remisi yang ditempelkan di dinding dan papan pengumuman, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan juga sudah dapat melihat remisi yang diperoleh melalui layanan Self Service WBP ALIM (Anjungan Layanan Informasi Mandiri) yang telah disediakan. Layanan Self Service ALIM tersebut merupakan layanan otomatis dengan menggunakan teknologi Sidik Jari dan terintegrasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Narapidana cukup dengan meletakkan jari tangan di alat Scanner Sidik Jari yang telah disediakan, dan narapidanapun sudah dapat melihat langsung berapa remisi yang sudah diperoleh, tanggal 1/3 1/2 1/3 dan tanggal ekspirasinya secara mandiri.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar